Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU Pemilu Minta Pemerintah Tunda Kirim Nama Calon Anggota KPU

Kompas.com - 03/02/2017, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menginginkan agar pemerintah menunda pengiriman hasil seleksi komisioner Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pengiriman hasil seleksi sebaiknya ditunda hingga RUU Pemilu rampung.

Ia mengkhawatirkan ada beberapa norma dalam RUU Pemilu yang akan berbeda dengan norma di UU lama. 

(Baca: Terima DIM RUU Pemilu, Mendagri Harapkan Pemilu yang Berkualitas)

"Paling tidak ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2017).

Ia mencatat, setidaknya ada tujuh norma yang dikhawatirkan akan diubah pada RUU Pemilu.

Pertama, berkaitan dengan batas usia penyelenggara pemilu. Dalam draf RUU dari pemerintah, syarat minimal usia komisioner diusulkan naik 5 tahun.

Saat ini, dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa syarat usia untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik.

"Dalam draf RUU, pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran. Sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir," ujar Lukman.

Ketiga, terkait usulan DPR untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang. Hal itu diusulkan mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU Pemilu.

"Sehingga dianggap komposisi lima orang tidak cukup," tuturnya.

Selain itu, ada perbedaan pula terkait rekrutmen, struktur dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lukman menjelaskan, ada usulan dari masyarakat dan LSM pemerhati pemilu untuk mengubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekrutmennya. Bahkan, ada pula yang mengusulkan pergantian nama DKPP.

"Kalau usulan ini bisa diterima, maka rekrutmen DKPP bisa juga jadi bagian tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah," kata Politisi PKB itu.

Kelima, transformasi kelembagaan Bawaslu. Pansus mengusulkan agar Bawaslu bertransformasi sebagai lembaga peradilan pemilu.

Sedangkan tugas pengawasan, seperti sebelumnya, dilakukan langsung oleh masyarakat seperti Pemilu 1999.

"Kalau usulan ini disepakati, maka berimplikasi terhadap ketentuan-ketentuan rekrutmen dari keanggotaan Bawaslu," ucap Lukman.

(Baca: Tiga Isu Krusial dalam RUU Pemilu Akan Memperjelas Strategi Parpol)

 

Keenam, berkaitan dengan syarat khusus keanggotaan KPU maupun Bawaslu. Lukman menjelaskan, terdapat beberapa usulan dari masyarakat untuk secara signifikan mengubah persyaratan kompetensi komisioner KPU dan Bawaslu.

"Seperti, penerapan e-voting mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT," kata dia.

Terakhir, mengenai usulan keanggotaan Pansel sebanyak 30 persen perempuan.

Lukman menilai, jika UU lama memiliki norma yang berbeda dengan UU baru, nama-nama calon komisioner yang diajukan berpotensi ditolak.

"Bagi kami, baik itu di Pansus maupun Komisi II, meyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk Pemilu 2019. Begitu juga UU Pemilu yang sedang dibahas adalah untuk Pemilu 2019, bukan untuk Pemilu 2024," ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com