Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bentuk Majelis Kehormatan Dalami Dugaan Pelanggaran Patrialis

Kompas.com - 27/01/2017, 19:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi nomor 129/PUU/XII/2015. Patrialis adalah salah seorang hakim yang menangani uji materi tersebut.

Ketua MK, Arief Hidayat menyampaikan, pembentukan MKMK berdasarkan usulan Dewan Etik yang kemudian disepakati MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

(Baca: Politisi Demokrat Nilai Penunjukan Patrialis oleh SBY Sesuai Prosedur)

"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.021112017, bertanggai 27 Januari 2017, perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Arief dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Ia mengatakan, MKMK terdiri atas lima orang, yakni seorang hakim konstitusi, seorang Anggota Komisi Yudisial (KY), seorang mantan hakim konstitusi, seorang guru besar bidang ilmu hukum, dan seorang tokoh masyarakat.

Hingga saat ini sudah ada empat nama yang terkonfirmasi. Dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, lalu Achmad Sodiki yang mewakili mantan hakim konstitusi, dari unsur Guru Besar dalam bidang llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.

Sementara dari unsur KY, kata Arief, MK akan meminta lembaga pemantau hakim tersebut mengirimkan perwakilannya.

"Kami segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," kata Arief.

(Baca: Soal Pengganti Patrialis, Kalla Sebut Pemerintah Masih Menunggu)

Arief menjelaskan, MKMK akan melakukan pemeriksaan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK.

Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 30 hari. Jika belum selesai, maka diberi penambahan waktu selama 15 hari.

"Hasil sidang pendahuluan kalau ada pelanggaran berat, maka MKMK rekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk meminta kepada presiden melakukan pemberhentian sementara (terhadap Patrialis)," kata Arief.

Setelah Patrialis diberhentikan sementara, MKMK melanjutkan sidang lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan selama 60 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ketua MK Arief Hidayat (kiri) usai Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK.
Proses pemeriksaaan lanjutan ini untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Patrialis sebelum diambil keputusan dalam rapat pleno.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com