Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Wewenang KY Dinilai Akan Tingkatkan Akuntabilitas Peradilan

Kompas.com - 24/01/2017, 17:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menilai saat ini pemerintah perlu untuk melakukan pembenahan di sektor peradilan yang dinilai karut marut.

Todung menyoroti persoalan akuntabilitas lembaga peradilan yang dinilai cukup mengkhawatirkan, mengingat tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aparat penegak hukum.

Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan memperluas kewenangan Komisi Yudisial (KY). Todung berpendapat, kewenangan pengawasan hakim oleh KY tidak cukup jika sebatas perilaku dan pelanggaran kode etik.

"Kalau kita melihat fungsi KY itu menyeleksi hakim agung dan melakukan pengawasan terhadap hakim. Sejauh mana pengawasan dilakukan kalau sebatas perilaku pelanggaran etika. Itu tidak cukup," ujar Todung dalam diskusi bertajuk "Akuntabilitas Peradilan Pasca-Reformasi" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Todung menuturkan, peningkatan akuntabilitas peradilan salah satunya dengan memperluas kewenangan KY dalam hal pemeriksaan substansi persidangan.

Menurut dia, banyak kasus di pengadilan yang putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di persidangan.

Todung pernah menemukan hakim yang memroses kasus terkait perjanjian bisnis tanpa melalui pengadilan arbitrase, padahal secara jelas tercantum dalam klausul perjanjian.

"Banyak persoalan substansial yang tidak bisa disentuh padahal putusan itu yang patut dicurigai. MA harus punya kebesaran memperbolehkan KY masuk dalam hal pengawasan substansi," kata Todung.

Pada kesempatan yang sama juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, untuk mewujudkan akuntabilitas peradilan dibutuhkan penguatan fungsi KY dalam bidang pengawasan.

Menurut dia, satu hal yang mendesak untuk dibenahi adalah soal pengawasan terhadap hakim.

Berdasarkan catatan Febri, hingga Januari 2017 terdapat 43 aparat penegak hukum yang ditangkap melalui OTT (operasi tangkap tangan) dan 15 orang di antaranya adalah hakim.

"MA harus melakukan pembenahan aspek pengawasan internal. Revitalisasi pengawasan internal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh MA, harus ada keterlibatan pihak lain seperti KY," ujar Febri.

Kompas TV Artidjo: Pemberian Remisi Harus Jelas Dasarnya - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com