Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Isu Krusial dalam RUU Pemilu Akan Memperjelas Strategi Parpol

Kompas.com - 20/01/2017, 11:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar inventaris masalah (DIM) dari semua fraksi di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi diserahkan ke pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Penyerahan DIM tersebut secara tak langsung memperjelas sikap politik masing-masing fraksi dalam menyikapi isu krusial di Pemilu 2019 mendatang.

Masing-masing partai politik (parpol) tentu punya pandangan yang berbeda dalam menyikapi isu krusial.

Setidaknya ada tiga isu krusial yang memengaruhi strategi parpol dalam memenangkan pemilu, yakni ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, dan sistem pemilu.

Beberapa partai yang memiliki pandangan sama dalam menyikapi tiga isu tersebut dimungkinkan membentuk polarisasi untuk meloloskan usulan mereka.

Pada isu ambang batas parlemen, tercatat ada tiga kubu, yakni adanya parpol yang menghendaki angka maksimal berada di 3,5 persen, parpol yang ingin meningkatkan ke angka 5 persen hingga 7 persen, dan terakhir ada yang menginginkan peningkatan hingga 10 persen.

PPP, PKS, PAN, Gerindra, dan Hanura menginginkan agar ambang batas parlemen maksimal tetap pada angka 3,5 persen.

Sementara itu, PDI-P Demokrat, PKB, dan Nasdem menginginkan adanya peningkatan sebesar 5 hingga 7 persen. Adapun di klaster ketiga, yakni Golkar, mematok angka 10 persen.

Pada isu ambang batas pencapresan terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama ialah mereka yang menginginkan agar syarat ambang pencapresan dihapus, yakni Demokrat, PAN, Hanura, dan Gerindra.

Sedangkan PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, dan PKB mengusulkan agar ambang batas pencapresan tetap ada.

Adapun PPP menghendaki adanya peningkatan ambang batas pencapresan ke angka 25 persen perolehan kursi atau 30 persen perolehan suara sah nasional.

Sementara itu, PKB menginginkan besaran ambang batas pencapresan sama dengan ambang batas parlemen.

Sisanya, baik PDI-P, Golkar, Nasdem, dan PKS mengacu pada undang-undang saat ini, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Terakhir pada isu sistem pemilu legislatif. PKS, PPP, PKB, PAN, Hanura, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem menginginkan agar sistem pemilu tetap terbuka. Sedangkan PDI-P dan Golkar menginginkan sistem tertutup.

Menanggapi perbedaan itu, Tjahjo mengaku menghormati apapun usulan yang ditawarkan oleh setiap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik di DPR.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com