JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Jawa Barat telah meningkatkan status kasus dugaan pelecehan Pancasila dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan pihak yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
"Sudah naik ke penyidikan dari beberapa hari yang lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (19/1/2017).
Surat perintah penyidikan terhadap Rizieq diterbitkan awal pekan ini.
Namun, naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan tak serta-merta menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Belum bisa dong, harus diperiksa dulu. Sekarang satusnya masih saksi," kata Yusri.
(Baca: Polri Bisa Saja Selesaikan Kasus Rizieq secara Kekeluargaan, tetapi...)
Penyidik, kata Yusri, masih memerlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, baik yang sudah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan maupun yang belum diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerbitan sprindik tidak otomatis diikuti dengan penetapan tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.