JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, permintaan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, agar kasusnya dimediasi Polri dan diselesaikan secara kekeluargaan bisa diupayakan.
Namun, menurut Boy, permintaan itu sebaiknya disampaikan langsung kepada kepolisian.
"Harusnya disampaikan langsung saja kepada polisi. Siapa, di Mabes Polri atau di level polda. Polisi ini kan organisasi dari pusat sampai daerah," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Kepolisian pun, kata Boy, nantinya akan melihat kasus yang ingin diselesaikan secara kekeluargaan tersebut.
"Apakah masalah hukum atau apa masalah perbedaan pendapat," kata dia.
Sebab, lanjut Boy, ada permasalahan atau kasus yang bisa diselesaikan dengan cara dialog. Namun, juga ada beberapa kasus yang tidak bisa selesai begitu saja atau harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
"Semua harus dilihat, jalan solusi yang terbaik itu seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi tidak bisa serta-merta melakukan inisiatif penyelesaian kekeluargaan.
Sebab, penyelesaian tetap perlu melibatkan kedua belah pihak. Dalam prosesnya, kata dia, jika sudah ada kesepahaman, pelapor bisa mencabut laporan yang pernah diajukan. Kemudian, penyelidikan kasusnya akan dihentikan.
"Kalau itu delik aduan, nanti yang mengadu kemudian mencabut ya silakan saja, kalau disuruh menyelesaikan secara kekeluargaan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.