Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bisa Saja Selesaikan Kasus Rizieq secara Kekeluargaan, tetapi...

Kompas.com - 18/01/2017, 14:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, permintaan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, agar kasusnya dimediasi Polri dan diselesaikan secara kekeluargaan bisa diupayakan.

Namun, menurut Boy, permintaan itu sebaiknya disampaikan langsung kepada kepolisian.

"Harusnya disampaikan langsung saja kepada polisi. Siapa, di Mabes Polri atau di level polda. Polisi ini kan organisasi dari pusat sampai daerah," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Kepolisian pun, kata Boy, nantinya akan melihat kasus yang ingin diselesaikan secara kekeluargaan tersebut.

"Apakah masalah hukum atau apa masalah perbedaan pendapat," kata dia.

Sebab, lanjut Boy, ada permasalahan atau kasus yang bisa diselesaikan dengan cara dialog. Namun, juga ada beberapa kasus yang tidak bisa selesai begitu saja atau harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

"Semua harus dilihat, jalan solusi yang terbaik itu seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi tidak bisa serta-merta melakukan inisiatif penyelesaian kekeluargaan.

Sebab, penyelesaian tetap perlu melibatkan kedua belah pihak. Dalam prosesnya, kata dia, jika sudah ada kesepahaman, pelapor bisa mencabut laporan yang pernah diajukan. Kemudian, penyelidikan kasusnya akan dihentikan.

"Kalau itu delik aduan, nanti yang mengadu kemudian mencabut ya silakan saja, kalau disuruh menyelesaikan secara kekeluargaan," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab beralasan aksi saling lapor dapat menyebabkan konflik horizontal. Oleh karena itu, Rizieq meminta kepolisian memediasi agar permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

(Baca: Rizieq Ingin Kasusnya Diselesaikan Kekeluargaan dengan Mediasi Polisi)

"Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani," kata Rizieq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

"Bahkan, kalau ada laporan-laporan, mestinya kepolisian mencoba untuk memediasi, apalagi kalau masalahnya sensitif," ujarnya.

Rizieq dilaporkan atas sejumlah kasus, yakni dugaan penistaan agama, terkait logo Bank Indonesia di uang kertas, dugaan penistaan terhadap Pancasila, dan terkait pernyataan soal "sampurasun".

(Baca: Rentetan Laporan terhadap Rizieq Shihab...)

Kompas TV Rizieq Shibab Datangi Komisi Hukum DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com