Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Alasan atas Kebijakan "Jangan Basa-basi di Hadapan Presiden"

Kompas.com - 19/01/2017, 08:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Imbauan agar pidato menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di depan Presiden Joko Widodo tidak boleh lebih dari tujuh menit ternyata dinilai memiliki landasan akademis dan empiris.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendy Ghazali menjelaskan, sejumlah riset ahli komunikasi memang menyimpulkan bahwa waktu ideal untuk berpidato adalah tujuh menit.

"Saya mengajar komunikasi politik sejak 20 tahun lalu sudah menyatakan, pidato memang sebaiknya tujuh menit," ujar Effendy saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (18/1/2017) malam.

"Itu sesuai hasil riset para ahli komunikasi terdahulu bahwa kemampuan kognitif manusia menangkap isi pidato itu memang hanya tujuh menit," kata dia.

Effendy menjelaskan, jika lebih dari itu, rata-rata otak manusia sebagai pendengar pidato cenderung tidak fokus sehingga tidak mampu lagi menyerap gagasan dengan baik.

Terlebih lagi, banyak hal yang masuk ke dalam kognisi manusia sehingga berpotensi timbul kesalahpahaman.

Selain dilihat dari sisi akademis, Effendy juga melihat kebijakan itu dari sisi empiris. Ia melihat kebijakan pidato tujuh menit itu bisa diterjemahkan sebagai simbol sosok Presiden Jokowi yang tidak banyak bicara dan lebih suka bekerja.

Kebijakan itu, lanjut Effendy, juga sah-sah saja jika diterjemahkan sebagai strategi pemerintah meminimalisasi perbedaan pernyataan di antara pejabatnya. Maklum, akhir-akhir ini, Effendy melihat pemerintah sering melakukan kesalahan semacam itu.

"Kalau pejabat bicaranya pendek, maka kemungkinan di antara pejabat berbicara beda satu sama lain menjadi lebih kecil. Kan selama ini kelemahan komunikasi pemerintah adalah hal tersebut," ujar dia.

Persoalannya, pejabat di Indonesia memiliki kecenderungan yang kurang baik dalam berpidato, yakni berlama-lama pada bagian pengantar.

Penyampai pidato sering kali membutuhkan dua menit tersendiri untuk menyapa siapa-siapa saja "tamu agung" yang datang dalam sebuah acara.

"Itu saja sudah butuh satu atau dua menit sendiri. Nanti kalau tidak disebut, orangnya merasa tidak dihormati," ujar dia.

Tantangan

Pidato tujuh menit dinilai jadi tantangan sendiri bagi menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. Mereka harus belajar mengungkapkan sesuatu dengan tidak lagi bertele-tele, tetapi to the point.

"Sebab, tidak mudah bicara hanya tujuh menit itu. Dalam tujuh menit, sudah termasuk pengantar, masalah, dan data, kemudian penutup berupa solusi. Apakah bisa? Bisa asalkan benar-benar dipersiapkan," ujar Effendy.

Jika tidak bisa tepat tujuh menit pun, kelebihan satu menit saja, menurut Effendy, masih dalam batas yang wajar.

"Kalau tujuh menit ditambah penyebutan nama-nama tamu yang hadir menjadi delapan menit, ya masih masuk margin error ya," tutur dia sembari tertawa.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sependapat. Pidato tujuh menit memang menjadi tantangan tersendiri bagi dirinya dan rekan menteri lainnya untuk mengungkapkan isi sambutan secara lugas.

"Tentu saja ini tantangan. Tantangan buat kami supaya benar singkat dan padat. Harusnya kami memberikan gambaran kepada Presiden acara ini tujuannya apa, untuk apa, dan kenapa dilakukan di sini," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri juga setuju atas kebijakan itu. Bagi dia, zaman sekarang memang tidak perlu bertele-tele dalam mengungkapkan sesuatu.

"Enggak ada masalah. Kalau sekarang mah pidato memang harus pendek-pendek saja. Pendek, singkat, padat, to the point. Kalau panjang-panjang, memang mau lomba pidato?" ujar Hanif yang juga ditemui di Istana, Rabu.

(Baca: Dilarang Pidato Lama-lama di Depan Jokowi, Apa Tanggapan Para Menteri?)

Asal muasal

Pertanyaan mendasar mengenai kebijakan pidato tujuh menit adalah, sebenarnya apa yang mendasari keluarnya kebijakan ini?

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menjelaskan, kebijakan ini didasari oleh pengalaman kunjungan kerja Presiden ke sejumlah daerah.

Dalam rangkaian kunjungan itu, pidato menteri atau kepala daerah sering kali memakan waktu yang lama.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, beserta beberapa pejabat Istana lain kemudian merancang bagaimana agar pidato selain Presiden tidak perlu memakan waktu banyak.

"Ada menteri dalam sambutannya kok kayak orasi, padahal Presiden kan kerja, kerja, kerja. Waktunya terbatas. Jadi dirancanglah kalau sambutan, jangan lama-lama. Awalnya ya begitu," ujar Johan.

(Baca juga: Sambutan di Depan Presiden Jokowi Tidak Boleh Lebih dari 7 Menit)

Kebijakan baru itu pun ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 23 Desember 2016.

Surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri itu mengimbau agar dalam setiap penyampaian sambutan dalam suatu kegiatan yang dihadiri Presiden, siapa pun yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan memperhatikan dua hal.

Pertama, materi sambutan langsung pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit. Intinya adalah, jangan basa-basi di depan Presiden.

Johan tidak menjawab lugas apakah kebijakan itu perintah Presiden Jokowi langsung atau bukan. Ia hanya menyebut, imbauan itu dirancang sejumlah pembantu Presiden.

"Saya pernah ikut diskusi itu, tapi Presiden tidak ada saat itu," ujar Johan.

Meski demikian, Johan menegaskan bahwa tidak sepatutnya kebijakan itu dipersoalkan. Sebab, kebijakan itu mengikat ke internal, yaitu pejabat pemerintah, bukan ke publik.

"Surat edaran itu sebenarnya sama seperti nota dinas, soal internal. Dulu juga pernah dengar kan, datang rapat harus 30 menit sebelumnya, sama seperti itu saja," ujar Johan.

Kompas TV Ketika Jokowi 'Jajal' Sistem Persenjataan Milik TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com