Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Pidato Lama-lama di Depan Jokowi, Apa Tanggapan Para Menteri?

Kompas.com - 18/01/2017, 18:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat edaran agar menteri, kepala lembaga atau kepala daerah dilarang berpidato terlalu lama dalam acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Pidato di depan presiden, tidak boleh lebih dari tujuh menit.

Lantas, apa tanggapan para menteri atas kebijakan itu?

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menganggap, kebijakan itu adalah tantangan agar siapapun bisa mengungkapkan isi sambutan dengan tidak bertele-tele atau 'to the point'.

Kontributor Mataram, Karnia Septia Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Mataram.

"Harusnya kami-kami memberikan gambaran kepada Presiden acara ini tujuannya apa, untuk apa dan kenapa dilakukan di sini," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

"Tentu saja ini tantangan. Tantangan buat kami supaya benar singkat dan padat," lanjut dia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri setuju atas kebijakan itu. Bagi dia, zaman sekarang memang tidak perlu bertele-tele dalam mengungkapkan sesuatu.

(Baca: Menteri Desa Tak Masalah Waktu Pidato di Depan Presiden Dibatasi)

"Enggak ada masalah. Kalau sekarang mah pidato memang harus pendek-pendek saja. Pendek, singkat, padat, to the point. Kalau panjang-panjang, memang mau lomba pidato?" ujar Hanif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi juga setuju atas kebijakan itu. Ia pun mengaku, sudah menerapkan hal itu sebelum kebijakan itu keluar.

"Saya juga enggak pernah tujuh menit. Paling tiga menit," ujar dia.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menambahkan, banyak keuntungan jika sambutan dilakukan secara singkat, padat dan jelas. Salah satunya adalah 'audience' lebih menangkap isi sambutan.

"Kita ngomong panjang lebar, pendengarnya enggak nyimak juga ya percuma. Jadi memang kalau mau pidato ya cukup poin saja," ujar Nila.

Diberitakan, kebijakan baru itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabiner Pramono Anung, 23 Desember 2016.

Beredar di kalangan wartawan, surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri itu mengimbau agar dalam setiap penyampaian sambutan dalam suatu kegiatan yang dihadiri Presiden, siapapun yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan memperhatikan dua hal.

(Baca: Sambutan di Depan Presiden Jokowi Tidak Boleh Lebih dari 7 Menit)

Pertama, Materi sambutan langsung pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.

Dikonfirmasi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan atas surat edaran itu. "Presiden kita ini tidak mau bertele-tele. Harus langsung ke substansi, inti persoalan," ujar Pramono saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com