Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Anggap Nama Pulau Bisa Diadaptasi dari Keragaman Indonesia

Kompas.com - 18/01/2017, 23:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sudah sepatutnya nama-nama pulau di wilayah NKRI diadaptasi dari keragaman Indonesia. Jika dinamakan dengan nama asing, maka ciri khas Indonesiamya pun hilang.

"Pulau itu kan pulau dalam wilayah NKRI. Ada bahasa pemersatunya yaitu bahasa Indonesia. Bahasa daerah juga bagian dari bahasa Indonesia," ujar Tjahjo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).

Nama-nama pulau RI bisa diambil dari ciri khas Indonesia, ragam budayanya, hingga nama-nama tokoh. Ia mencontohkan nama-nama di Kepulauan Seribu yang seluruhnya dinamakan dengan bahasa Indonesia. Untuk pulau-pulau di sekitar Bali, misalnya, bisa dinamakan dengan makanan khas atau tariannya.

"Yang banyak pulaunya di Maluku, di Sulawesi Tenggara, NTT, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung juga. Buat simple saja lah," kata Tjahjo.

 

(Baca: Pemerintah Beri Nama dan Daftarkan 1.106 Pulau ke PBB)

Tjahjo mengatakan, di daerah masing-masing pun bisa memberi nama pulau-pulau yang belum bernama. Meski terbuka dengan investor untuk menggerakkan pariwisata Indonesia, Tjahjo mengingatkan jangan sampai pihak luar ikut campur dengan penamaan itu.

"Kalau itu belum ada nama, ya lewat Gubernur, kesepakatan DPRD. Tanpa birokrasi yang riwet, diputuskan namanya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pemberian nama terhadap pulau-pulau yang belum memiliki nama hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau negara. Bahkan, secara tegas Susi meminta Presiden untuk memberikan nama ke pulau-pulau yang belum memiliki label.

"Yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan kepada PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) itu negara," ujar Susi di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Susi menambahkan, tahun ini pemerintah akan mulai melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengidentifikasi, sedikitnya terdapat 1.106 pulau yang siap didaftarkan ke PBB.

Selain itu, Kementerian KKP juga mengusulkan untuk segera dibuatkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) terhadap 111 pulau terluar yang ada di Indonesia untuk mencegah kemungkinan pulau-pulau tersebut dikuasai asing atau perorangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com