JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah memberi nama bagi 1.106 pulau yang selama ini tak bernama.
Nama pulau-pulau itu juga didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Itu yang sudah siap didaftarkan ke PBB, ada 1.106," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Sebenarnya masih ada 2.800 pulau lagi yang belum bernama dan belum didaftarkan.
Saat ini, pemerintah masih menyiapkan nama pulau-pulau tersebut untuk nantinya didaftarkan juga ke PBB.
Selain penamaan dan pendaftaran pulau-pulau terpencil di Indonesia, pemerintah juga akan membuat sertifikat bagi 111 pulau terluar.
"Supaya tidak diambil oleh siapa pun orangnya," ujar Susi.
Susi menampik bahwa penamaan, pendaftaran ke PBB, dan pembuatan sertifikat itu adalah dalam rangka membuka pulau-pulau itu untuk investasi. Menurut dia, hal itu bukan satu- satunya tujuan.
"Bahwa investasi akan dibuka, ya biasa saja toh. Di pulau besar juga orang bikin resor, bikin agrikultur atau perikanan, apa saja boleh kan, baik asing maupun dalam negeri," ujar Susi.
"Artinya ya sesuai ketentuan saja. Kalau pulau kecil itu tidak boleh ada sertifikat hak milik, yang ada hak guna pakai, hak guna lahan, dan hak guna bangunan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.