JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengimbau pemilik buku "Jokowi Undercover" untuk menyerahkan salinan buku-buku tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut polisi, buku tersebut telah tercetak dan tersebar lebih dari 300 salinan.
"Kami imbau kepada siapa pun yang pernah memesan atau memiliki agar mengembalikan. Tidak perlu repot, tinggal datang ke kepolisian terdekat," ujar Rikwanto saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Rikwanto mengatakan, jika tidak diserahkan kepada polisi, buku-buku tersebut sebaiknya tidak diubah dalam bentuk apa pun atau disebarkan kepada pihak-pihak lain.
Menurut Rikwanto, jika terjadi penyebarluasan, maka pemilik buku dapat disangka menyebarkan berita bohong, fitnah, dan bisa dijerat pasal pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover".
Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya. Dalam bukunya, Bambang menyebutkan Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.
Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri. Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(Baca juga: Kapolri: Kita Usut Dalang di Balik Buku "Jokowi Undercover")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.