JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan buku Jokowi Undercover.
Buku ini telah dicetak sekitar 300 eksemplar, tetapi belum diketahui berapa jumlah yang sudah terjual.
"Jangan memperbanyak. Kalau memperbanyak, kami sudah mengusut ini pelanggaran ITE," ujar Tito di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki buku ini, Polri mengimbau agar menyerahkannya kepada polisi sebagai barang bukti.
Kapolri menegaskan, ada ancaman pidana bagi pihak yang menyebarluaskan buku tersebut.
Orang yang memperbanyak buku tersebut akan dianggap ikut andil dalam penyebaran berita bohong.
"Kalau ada yang memperbanyak dan mendistribusikan, maka kita akan lakukan tindakan hukum juga," kata Tito.
Buku Jokowi Undercover dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri.
Bambang telah ditangkap dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ia dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dalam buku yang ditulisnya.
Salah satu hal yang ditulis Bambang dalam buku itu adalah menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.
Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.
Tuduhan yang dimuat pada buku itu didasarkan atas sangkaan pribadi Bambang.
Bambang juga dianggap menebarkan kebencian terhadap kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers.
Ia menyebut bahwa sosok Jokowi dan Jusuf Kalla muncul atas keberhasilan media massa dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.