Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Irman Gusman Gunakan Pengaruh untuk Untungkan Orang Lain

Kompas.com - 04/01/2017, 19:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap bahwa Irman Gusman terbukti menggunakan pengaruhnya saat menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

Irman berusaha memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, untuk menguntungkan pengusaha yang ia kenal, yakni pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Hal itu dijelaskan hakim saat membacakan pertimbangan putusan bagi dua terdakwa, Xaveriandy dan Memi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017).

"Pemberian gula untuk kedua terdakwa semata-mata karena ada permintaan Irman, dan karena Djarot menghormati Irman. Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD RI," ujar Hakim anggota M Idris.

Xaveriandy dan Memi didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

(Baca juga: Dirut Bulog Akui Irman Gusman Titip Pengusaha Jadi Distributor Gula)

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Djarot.

Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Irman dan Memi membuat kesepakatan kerja sama. Untuk setiap gula yang diperoleh Xaveriandy dan Memi dari Bulog, Irman akan mendapat keuntungan Rp 300 per kilogram.

Xaveriandy dan Memi divonis masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

(Baca: Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com