JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap bahwa Irman Gusman terbukti menggunakan pengaruhnya saat menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
Irman berusaha memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, untuk menguntungkan pengusaha yang ia kenal, yakni pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Hal itu dijelaskan hakim saat membacakan pertimbangan putusan bagi dua terdakwa, Xaveriandy dan Memi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017).
"Pemberian gula untuk kedua terdakwa semata-mata karena ada permintaan Irman, dan karena Djarot menghormati Irman. Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD RI," ujar Hakim anggota M Idris.
Xaveriandy dan Memi didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
(Baca juga: Dirut Bulog Akui Irman Gusman Titip Pengusaha Jadi Distributor Gula)
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Djarot.
Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Irman dan Memi membuat kesepakatan kerja sama. Untuk setiap gula yang diperoleh Xaveriandy dan Memi dari Bulog, Irman akan mendapat keuntungan Rp 300 per kilogram.
Xaveriandy dan Memi divonis masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
(Baca: Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)