Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.
Saat siuman, berdasarkan informasi dari Suyanti, dia masuk ke Malaysia pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang.
Sesampainya di Port Klang, dia dijemput seorang agen bernama Ruby.
Pada 8 Desember 2016, Suyanti diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu.
Baru satu minggu bekerja, majikan mulai menyiksa fisik Suyanti.
Puncaknya, pada 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikannya itu, karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan perempuannya.
Kemudian, tanggal 25 Desember 2016, Suyanti diizinkan untuk meninggalkan RS dan ditampung di penampungan KBRI.
Untuk beberapa waktu ke depan, Suyanti juga masih harus menjalani rawat jalan.
Suyanti pun sudah diberikan fasilitas komunikasi dengan keluarganya di Medan melalui sambungan telepon.
Namun, di hari yang sama, diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.
KBRI sendiri telah mengirim nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes, serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.