Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI: Majikan yang Siksa TKI di Malaysia Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 27/12/2016, 15:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengecam penganiayaan terhadap TKI Suyanti oleh majikannya di Malaysia.

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah berupaya meningkatkan jaminan dan perlindungan bagi TKI.

Oleh karena itu, BNP2TKI mengupayakan proses hukum secara tegas terhadap majikan yang menganiaya Suyanti untuk mendapatkan hukum seberat-beratnya.

"Kami tentu mengutuk majikan yang sudah menganiaya dan merendahkan martabat TKI kita Kita akan terus berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia untuk mengawal kasus ini agar pelakunya dihukum berat, dan TKI kita yang menjadi korban yaitu Suyanti mendapatkan keadilan," kata Nusron Wahid, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2016).

Menurut Nusron, Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam berbagai kesempatan selalu meningkatkan kerja sama dan berkomitmen untuk perlindungan TKI.

Oleh karena itu, aparat kepolisian Malaysia langsung bergerak cepat dalam menangani kasus itu. 

Pada hari yang sama setelah TKI Suyanti ditemukan dalam kondisi babak belur akibat penyiksaan, Polisi Di Raja Malaysia langsung menangkap majikan Suyanti dan menahannya.

"Pemerintah melalui KBRI sudah melayangkan nota protes ke Malaysia. Kemudian kami di BNP2TKI juga secepatnya menelusuri pihak-pihak yang memberangkatkan Suyanti ke Malaysia, siapa agennya, dan bagaimana jalurnya. Mereka harus ikut dimintai pertanggungjawabannya juga," ujar Nusron.

Kasus TKI Suyanti ini mencuat pada 21 Desember 2016.

KBRI di Kuala Lumpur memperoleh informasi soal penemuan TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara.

Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk TKI itu ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

KBRI juga telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Malaysia.

Berdasarkan laporan itu, majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara.

Ketika dibawa ke RS, Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com