Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI: Majikan yang Siksa TKI di Malaysia Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 27/12/2016, 15:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengecam penganiayaan terhadap TKI Suyanti oleh majikannya di Malaysia.

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah berupaya meningkatkan jaminan dan perlindungan bagi TKI.

Oleh karena itu, BNP2TKI mengupayakan proses hukum secara tegas terhadap majikan yang menganiaya Suyanti untuk mendapatkan hukum seberat-beratnya.

"Kami tentu mengutuk majikan yang sudah menganiaya dan merendahkan martabat TKI kita Kita akan terus berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia untuk mengawal kasus ini agar pelakunya dihukum berat, dan TKI kita yang menjadi korban yaitu Suyanti mendapatkan keadilan," kata Nusron Wahid, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2016).

Menurut Nusron, Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam berbagai kesempatan selalu meningkatkan kerja sama dan berkomitmen untuk perlindungan TKI.

Oleh karena itu, aparat kepolisian Malaysia langsung bergerak cepat dalam menangani kasus itu. 

Pada hari yang sama setelah TKI Suyanti ditemukan dalam kondisi babak belur akibat penyiksaan, Polisi Di Raja Malaysia langsung menangkap majikan Suyanti dan menahannya.

"Pemerintah melalui KBRI sudah melayangkan nota protes ke Malaysia. Kemudian kami di BNP2TKI juga secepatnya menelusuri pihak-pihak yang memberangkatkan Suyanti ke Malaysia, siapa agennya, dan bagaimana jalurnya. Mereka harus ikut dimintai pertanggungjawabannya juga," ujar Nusron.

Kasus TKI Suyanti ini mencuat pada 21 Desember 2016.

KBRI di Kuala Lumpur memperoleh informasi soal penemuan TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara.

Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk TKI itu ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

KBRI juga telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Malaysia.

Berdasarkan laporan itu, majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara.

Ketika dibawa ke RS, Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan.

Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.

Saat siuman, berdasarkan informasi dari Suyanti, dia masuk ke Malaysia pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang.

Sesampainya di Port Klang, dia dijemput seorang agen bernama Ruby.

Pada 8 Desember 2016, Suyanti diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu.

Baru satu minggu bekerja, majikan mulai menyiksa fisik Suyanti.

Puncaknya, pada 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikannya itu, karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan perempuannya.

Kemudian, tanggal 25 Desember 2016, Suyanti diizinkan untuk meninggalkan RS dan ditampung di penampungan KBRI.

Untuk beberapa waktu ke depan, Suyanti juga masih harus menjalani rawat jalan.

Suyanti pun sudah diberikan fasilitas komunikasi dengan keluarganya di Medan melalui sambungan telepon.

Namun, di hari yang sama, diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.

KBRI sendiri telah mengirim nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes, serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com