Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Uji Materi yang Menyita Perhatian Sepanjang Tahun Ini

Kompas.com - 22/12/2016, 07:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menjadi tempat bagi warga Negara untuk memperjuangkan hak konstitusinya.

Sepanjang 2016 ini, gedung yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, ini menjadi saksi kehadiran para buruh, kepala daerah, hingga menteri untuk beradu argumen atas pasal-pasal yang diuji.

Kompas.com merangkum, sedikitnya ada lima uji materi yang diajukan ke MK dan menuai polemik hingga menyita perhatian publik.

Ahok dan uji materi soal cuti saat kampanye

Pada 22 Agustus 2016. MK menggelar sidang perdana uji materi terkait cuti bagi petahana yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang ini menyedot perhatian publik.

Uji materi ini diajukan menjelang dimulainya rangakaian pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.

Ada yang beranggapan, gugatan ini diajukan Ahok agar dia bisa memanfaatkan jabatannya selama proses pilkada.

Ahok beralasan, ingin tetap bekerja dan mengawasi pembahasan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) pada masa kampanye meskipun maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Ketentuan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan, yakni sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, dinilai Ahok merugikan hak konstitusionalnya.

Ia membandingkan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Disebutkan bahwa presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.

"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung MK pada Rabu (31/8/2016).

Ahok juga menekankan bahwa kepala daerah adalah kepanjangan tangan dari presiden di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, sudah selayaknya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat melaksanakan tugasnya secara penuh di dalam masa lima tahun sejak dilantik.

 Sidang uji materi ini terakhir kali digelar pada Rabu (19/10/2016), namun hingga saat ini MK belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan hakim di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Fajar.

Gugatan Pasal Perzinaan, Perkosaan, dan Homoseksual

Uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang diajukan Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti bersama 11 orang akademisi lainnya tidak hanya menjadi perhatian publik dalam negeri, tetapi juga internasional.

Dalam permohonannya, Euis meminta agar makna perzinaan yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5 diperluas.

Ia menilai, kata “zina” dalam konstruksi pasal tersebut hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan tidak diatur dalam pasal tersebut.

Kemudian terkait pasal 285, pemohon menilai, frasa “seorang wanita” menjadikan perkosaan diartikan hanya terjadi terhadap wanita.

Padahal, perkosaan bisa saja terjadi pula pada laki-laki.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com