"Secara nyata terlihat pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 20 Juni 2016 yakni sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan," ujar Menkeu.
Pada 20 Juni 2016, indeks harga saham tercatat pada 4.836,02. Namun setelah ada UU Pengampunan Pajak, indeks menguat ke 5.242,83, atau naik 406,71 poin.
Bahkan nilai tukar yang menguat juga diklaim berkat adanya UU Pengampunan Pajak. Nilai tukar masih berada di kisaran Rp 13.335 per dollar AS sebelum aturan baru itu disahkan.
Sri Mulyani juga hadir dalam sidang putusan digelar Rabu (14/12/2016). MK dalam putusannya, menolak permohonan para pemohon.
Uji materi masa jabatan hakim MK
Peraturan mengenai masa perpanjangan jabatan hakim MK menjadi salah satu uji materi yang juga menuai polemik, khususnya di kalangan pegiat kajian hukum.
Ada dua pihak yang mengajukan uji materi terkait hal ini.
Pertama, uji materi diajukan oleh Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi.
Uji materi ini teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 dan sidang perdana digelar pada Rabu (13/7/2016).
Kedua, uji materi diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).
Teregistrasi dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 dan sidang perdana digelar pada Kamis (15/9/2016).
Salah satu permohonan para pemohon adalah meminta agar ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode berikutnya, dibatalkan.
Ketentuan itu dinilai diskriminatif.
Para pemohon meminta agar masa jabatan hakim MK disetarakan dengan hakim Mahakamah Agung (MA), yakni hingga berusia 70 tahun.
Menanggapi uji materi ini, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan hakim MK tidak relevan.
Sebab, ada asas umum di dunia hukum yang menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili persoalan atas dirinya sendiri.
Dalam bahasa latin disebut "nemo judex in causa sua".
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun angkat bicara menanggapi hal ini.
Mahfud mengingatkan bahwa hakim MK dilarang mengadili sesuatu yang berkaitan dengan lembaganya. Sebab, hal itu bertentangan dengan etika peradilan.
Sementara itu, juru bicara hakim MK menyayangkan sikap sejumlah pihak yang justru mempersoalkan hal ini disaat uji materi telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Semestinya, kata Fajar, jika ada pihak yang merasa keberatan maka sedianya mengajukan diri menjadi pihak terkait.
Hingga saat ini, MK belum menentukan kapan jadwal sidang putusan akan digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.