Tak bisa tidak, keputusan pleno ini harus dipatuhi oleh para kader Golkar.
Di tengah proses pergantian Ketua DPR dari Ade ke Novanto, muncul putusan MKD yang menyatakan Ade bersalah karena dianggap melanggar kode etik.
Ade dianggap melanggar etik karena memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI DPR tanpa izin dan menghambat proses pembahasan RUU tembakau.
(Baca: Setya Novanto Mulus Jadi Ketua DPR, Ini Catatan dari Sejumlah Fraksi)
Novanto pun melenggang ke kursi Ketua DPR dengan mulus. Super mulus.
PDI-P "berjuang" untuk kursi Pimpinan DPR
Dinamika di DPR belum berhenti.
Kini, giliran Fraksi PDI-P meminta jatah kursi Wakil Ketua DPR dan MPR selaku partai pemenang Pemilu.
Usulan itu sempat dilontarkan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-P Aria Bima saat pelantikan Novanto pada rapat paripurna.
Penambahan kursi pimpinan untuk PDI-P akan dilakukan melalui revisi terbatas pada UU MD3, yakni penambahan kursi Ketua DPR dan MPR.
Semua fraksi akhirnya menyetujui usulan PDI-P tersebut dan memasukkannya pada Prolegnas Prioritas 2016-2017.
(Baca: Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah, Dua-duanya untuk PDI-P)
Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR ini terkesan dipaksakan karena biasanya lembaga negara yang dipimpin secara kolektif kolegial memiliki pimpinan dengan jumlah ganjil.
Sedangkan dengan usulan PDI-P ini, jumlah Pimpinan DPR menjadi genap.
Masa sidang kedua tahun sidang 2016-2017 pun didominasi oleh pembahasan yang bersifat internal bagi DPR.