JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi pimpinan DPR dan MPR akan ditambah melalui revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kursi Wakil DPR dan MPR yang tadinya berjumlah empat orang akan ditambah menjadi lima orang.
Anggota Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, dua kursi tambahan itu milik partainya.
"Tentu (untuk) PDI-P, karena kami kan yang memohon," kata Junimart, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Junimart mengatakan, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR ini tidak akan digunakan oleh fraksi lain untuk mencari kesempatan.
Apalagi, lanjut dia, keputusan untuk merevisi UU MD3 itu merupakan putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(Baca: PDI-P Targetkan Dapat Kursi Pimpinan DPR Pekan Ini)
Sementara, MKD membuat putusan itu karena memproses laporan yang dibuat oleh PDI-P.
"Dalam putusan MKD itu juga disebutkan, berdasarkan permohonan dari anggota PDI-P," ujar Junimart.
Pada Rabu sore ini, Badan Legislasi DPR sudah memproses putusan MKD yang memerintahkan revisi terhadap UU MD3.
Baleg bersama pemerintah sepakat UU MD3 masuk dalam prolegnas prioritas dan segera direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.