Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: 10 Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Kompas.com - 12/12/2016, 09:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya korupsi di tingkat kabupaten/kota ternyata menjadi salah satu target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2016.

Upaya penindakan berupa penyadapan hingga operasi tangkap tangan juga menyasar hingga ke pejabat daerah.

Sepanjang tahun ini, setidaknya 10 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Beberapa di antaranya telah ditahan, dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Daerah dan pusat belum berubah secara signifikan. Yang hanya beberapa kilometer dari Bandung saja terlibat korupsi, bagaimana yang ada di ujung Timur dan Barat?" Ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat, Minggu (11/12/2016).

Berikut daftar 10 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sepanjang 2016:

1. Bupati Subang Ojang Sohandi

TRIBUNNEWS / HERUDIN Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar Jaksa Penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.

(Baca: KPK Sita 30 Sapi dan 2 Ekskavator Milik Bupati Subang)

Selain itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Hal ini bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat.

Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.

(Baca: Ini Koleksi Kendaraan Mewah Bupati Subang yang Disita KPK)

Tak hanya itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

2. Bupati Rokan Hulu Suparman

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Pada April 2016, KPK menetapkan Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman sebagai tersangka.

(Baca: Bupati Rokan Hulu Resmi Ditahan KPK)

Suparman ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.

3. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, diBalai Kota, Jumat (6/3/2015).

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

(Baca: KPK Akan Buka Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Nur Alam di Persidangan)

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

(Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai Tersangka)

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

4. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian

ANTARA/NOVA WAHYUDI Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) digiring petugas kepolisian saat keluar dari gedung Subarkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (4/9). Yan Anton ditangkap KPK setelah diduga menerima suap terkait ijon proyek.

KPK menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin.

(Naca: KPK Sita Harley Davidson hingga Motor Ducati Milik Bupati Banyuasin)

Yan Anton diduga menerima suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

5. Wali Kota Madiun, Bambang Irianto

Lutfy Mairizal Putra Walikota Madiun Bambang Irianto menggunakan batik biru di KPK. Bambang menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka, Jakarta, Selasa (8/11/2016)
Bambang diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014.

(Baca: Buru Rekening Milik Wali Kota Madiun dan Anaknya, KPK Geledah Kantor BPR)

Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

6. Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka. (Baca: KPK Tetapkan Bupati Tanggamus sebagai Tersangka Suap)

Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

7. Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome

Lutfy Mairizal Putra Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016)
KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.

Status tersangka Marthen pada November 2014 lalu, pernah dibatalkan oleh hakim dalam gugatan praperadilan.

(Baca: Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Kaget Ditahan KPK)

Pada Senin (14/11/2016), Marthen ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

8. Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun

Penetapan Samsu sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada 2012. Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil.

Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.

9. Wali Kota Cimahi, Atty Suharti 

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wali kota Cimahi, Atty Suharty, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/12/2016).
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai tersangka pemberi suap.

(Baca: KPK: Suami Wali Kota Cimahi Kendalikan dan Jual Pengaruh Istrinya)

Dalam pemeriksaan, para penyuap mengakui bahwa pemberian sebesar Rp 500 juta kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

(BacA: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)

Kedua pengusaha ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp 57 miliar.

10. Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman

Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat korupsi terkait 5 proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009. (Baca: Penetapan Tersangka Bupati Nganjuk Terkait Korupsi 5 Proyek)

Selain itu, ia juga disangka menerima gratifikasi sejak tahun 2008. (Baca: Bupati Nganjuk Diduga Terima Gratifikasi)

Kompas TV Hari Antikorupsi, KPK Ingin Masyarakat Terlibat Cegah Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com