JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Hewan ternak tersebut disita karena diduga terkait dengan kasus pencucian uang yang dilakukan Ojang.
"Pekan lalu, penyidik KPK menyita 30 ekor sapi. Hingga saat ini, sapi-sapi tersebut masih di peternakan di Subang," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Selain sapi, KPK juga menyita dua unit ekskavator milik Ojang. Kedua alat berat itu dititipkan di rumah penyimpanan barang sitaan KPK di Indramayu, Jawa Barat.
(Baca: Ini Koleksi Kendaraan Mewah Bupati Subang yang Disita KPK)
Menurut Yuyuk, sapi dan ekskavator tersebut dimiliki atas nama Bupati Subang Ojang Sohandi. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jaksa dan pemberian gratifikasi, Ojang kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)
Ia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersangka sejak 25 Mei 2016. Penyidik KPK sebelumnya menyita satu unit mobil Mazda milik Ojang yang diduga sebagai upaya pencucian uang.