Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Rokan Hulu Resmi Ditahan KPK

Kompas.com - 07/06/2016, 15:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Rokan Hulu Suparman resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6/2016).

Suparman ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.

"Saya tidak ingin mencari kambing hitam, saya hormati proses hukum yang ada," ujar Suparman, di Gedung KPK, Jakarta.

Suparman keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan didampingi pengacaranya.

Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK.

Suparman sebelumnya merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Dalam pilkada serentak pada Desember 2015, ia terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu. Penetapan status tersangka bagi Suparman sempat membuat pelantikan dirinya sebagai bupati tertunda.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap mengambil sumpah jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Jumat (22/4/2016).

Tjahjo beralasan bahwa pelantikan tersebut untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com