JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Sebelumnya, ia juga disangka terlibat korupsi dalam lima proyek infrastruktur di Kabupaten Nganjuk.
"Diduga, selama menjabat sejak 2008, TFR menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Menurut Febri, jumlah gratifikasi yang diduga diterima Taufiq belum dapat diumumkan, karena masih dalam penyidikan KPK.
Ia mengatakan, dalam pasal gratifikasi ada penerimaan-penerimaan yang belum tentu teridentifikasi secara jelas memiliki hubungan dengan jabatan penyelengara negara.
(Baca: Penetapan Tersangka Bupati Nganjuk Terkait Korupsi 5 Proyek)
Mengenai sumber gratifikasi, menurut Febri, penyidik KPK telah menemukan sejumlah pemberi yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk.
"Bahwa nanti ada pengembangan dan pendalaman, kami akan melihat proses berikutnya. Detil belum bisa disampaikan saat ini," kata Febri.
Sebelumnya, Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.
Ia diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan 5 proyek infrastruktur.
Lima proyek yang dimaksud yakni, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka Korupsi)
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir,
proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.