JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sebagai tersangka.
Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.
"Tersangka TFR diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di 5 proyek," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka Korupsi)
Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir,
proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.