Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim yang Tangani Perkara Saipul Jamil Tak Terbukti Terlibat Suap

Kompas.com - 08/12/2016, 15:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ifa Sudewi yang memimpin persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak terbukti terlibat dalam perkara suap.

Hal tersebut dijelaskan dalam putusan hakim bagi terdakwa panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).

"Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pasal dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga unsur hakim tidak terbukti," ujar Hakim anggota Anshori Saifuddin, saat membacakan pertimbangan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang beberapa di antaranya adalah kepada hakim, menerima hadiah atau janji, dan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi putusan pengadilan.

(Baca: Jaksa: Hakim Ifa Sudewi Dua Kali Bertemu Pengacara Saipul Jamil)

Dalam surat dakwaan, Rohadi didakwa bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi.

Dalam persidangan, diketahui bahwa pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, yakin bahwa Rohadi dapat memengaruhi hakim sehingga memberikan putusan yang paling ringan terhadap Saipul.

Terlebih lagi, suami Bertha, Karel Tuppu, merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara.

Bertha memiliki keyakinan bahwa uang yang diserahkan kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta, dapat membuat Rohadi memengaruhi putusan hakim.

Dalam persidangan terungkap bahwa Bertha pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerja hakim.

Dalam pertemuan itu, Ifa mengatakan akan membantu perkara Bertha di akhir persidangan atau pada saat putusan.

Namun, diperoleh fakta bahwa saat pertemuan itu, Bertha tanpa ditemani Rohadi.

Meski Ifa menyatakan akan membantu, Ifa dan Bertha tidak pernah membicarakan soal pemberian uang atau biaya pengurusan kasus.

Selain itu, Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa Sudewi.

"Majelis berkesimpulan, tidak ada kesepakatan bersama antara Ifa dengan Rohadi dalam menerima uang dari Bertha untuk memengaruhi perkara Saipul. Jadi, Pasal 55 tidak terpenuhi," kata Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com