Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Hakim Ifa Sudewi Dua Kali Bertemu Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 01/09/2016, 11:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang mengadili perkara percabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diketahui dua kali melakukan pertemuan dengan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai pengaturan putusan dalam perkara yang menyeret Saipul.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan terhadap pengacara Saipul, Berthanatalia dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

(baca: Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta)

Menurut Jaksa, pada 10 Mei 2016, seusai sidang pembacaan eksepsi, Bertha menemui Ifa dan menanyakan soal permintaan penangguhan penahanan dan putusan sela.

Namun, Ifa menjawab, perkara Saipul telah menjadi sorotan publik, sehingga penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.

Meski demikian, Ifa menyatakan bahwa ia akan membantu Bertha dalam putusan akhir. (baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)

Ifa berjanji untuk membantu menetapkan Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hakim akan membuktikan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, asal Bertha memeroleh bukti bahwa korban Saipul, Dede Sulton, sudah dewasa dan bukan anak-anak," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Kemudian, pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut.

(baca: Hakim Angkat Bicara Soal Pro-Kontra Vonis Saipul Jamil)

Pada pertemuan itu, Ifa mengatakan, Saipul tidak akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis 3 tahun penjara.

Padahal, dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Bertha menggunakan perantara suap, yakni panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com