JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang mengadili perkara percabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diketahui dua kali melakukan pertemuan dengan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai pengaturan putusan dalam perkara yang menyeret Saipul.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan terhadap pengacara Saipul, Berthanatalia dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
(baca: Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta)
Menurut Jaksa, pada 10 Mei 2016, seusai sidang pembacaan eksepsi, Bertha menemui Ifa dan menanyakan soal permintaan penangguhan penahanan dan putusan sela.
Namun, Ifa menjawab, perkara Saipul telah menjadi sorotan publik, sehingga penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.
Meski demikian, Ifa menyatakan bahwa ia akan membantu Bertha dalam putusan akhir. (baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)
Ifa berjanji untuk membantu menetapkan Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hakim akan membuktikan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, asal Bertha memeroleh bukti bahwa korban Saipul, Dede Sulton, sudah dewasa dan bukan anak-anak," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Kemudian, pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut.
(baca: Hakim Angkat Bicara Soal Pro-Kontra Vonis Saipul Jamil)
Pada pertemuan itu, Ifa mengatakan, Saipul tidak akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis 3 tahun penjara.
Padahal, dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Bertha menggunakan perantara suap, yakni panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.