Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penganut Kepercayaan "Curhat" ke MK karena Sulit Mengubur Jenazah

Kompas.com - 07/12/2016, 09:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi penghayat kepercayaan, kolom agama pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) merupakan satu hal penting untuk dibahas secara mendalam.

Sebab, kolom agama pada KK dan KTP ini kerap kali mengakibatkan mereka mengalami diskriminasi.

Anggota Presidium Majelis Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia, Engkus Ruswana, mengungkapkan bahwa diskriminasi masih terjadi terhadap penganut kepercayan. 

Cerita mengenai penganut kepercayaan yang tidak bisa bekerja di pemerintahan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan sudah bukan hal yang aneh untuk mereka dengar.

Bahkan, untuk memakamkan jenazah pun mereka mengalami kesulitan lantaran adanya penolakan warga.

Engkus menceritakan peristiwa yang ia alami sekitar tahun 2001 silam. Saat itu, ibunya yang sedang sakit berpesan kepada dirinya agar ketika meninggal dunia bisa dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Panjalu, Ciamis, Jawa Barat.

Ketika ibunya meninggal, Engkus menghubungi keluarganya yang tinggal di Desa Panjalu untuk mempersiapkan pemakaman. Jenazah kemudian diberangkatkan ke sana.

Namun, setibanya di Desa Panjalu, iring-iringan kendaraan yang mengantar jenazah ibunya itu dihentikan warga setempat. Para warga keberatan jika penganut kepercayan dimakamkan di Desa Panjalu.

"Mobil jenazah distop, enggak boleh dimakamkan di sana. Karena ini (ibunya) kan bukan Muslim. ‘Ini orang kepercayaan, enggak punya agama', kata mereka," ujar Engkus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Kedatangan Engkus ke MK guna memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam uji materi mengenai aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP bagi penganut kepercayaan.

Engkus melanjutkan ceritanya, setelah iring-iringan kendaraan jenazah ibunya dihentikan oleh warga Desa Panjalu, terjadilah perundingan yang cukup panjang.

Singkat cerita, jenazah ibunya itu dibolehkan untuk dimakamkan di sana. Namun, dengan ketentuan harus dishalatkan terlebih dahulu.

"Ya sudah, daripada enggak jelas (pemakamannya). Saya bilang, 'Silakan dishalatkan'. Terus dibawa dahulu ke masjid. Setelah selesai (dishalatkan) baru bisa dimakamkan," kata Engkus.

Bagi Engkus, uji materi terkait kolom agama pada KK dan KTP yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim menjadi hal yang penting.

Sebab, peraturan dikosongkannya kolom agama atau hanya berupa tanda “-“ (strip) menyebabkan terlanggarnya hak-hak dasar para penganut kepercayaan.

(Baca juga: Tjahjo pernah Dicurhati Penganut Kepercayaan yang Ingin Urus Kematian Saja Sulit)

Menurut Engkus, pengosongan atau tanda strip pada kolom agama di KTP atau KK menimbulkan penafsiran bermacam-macam. Bahkan tak jarang, disamakan dengan tidak beragama. 

Dari situlah kemudian penganut kepercayaan menjadi sulit mengakses dan mendapatkan hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas jaminan sosial, serta pelayanan publik.

Maka dari itu, pihaknya mengajukan diri menjadi pihak terkait karena uji materi ini juga akan berdampak pada dirinya dan semua penganut kepercayaan yang ada di Indonesia.

Menurut dia, kata "kepercayaan" tetap dicantumkan dalam kolom agama pada KK dan KTP. Dengan demikian, dapat ditafsirkan bahwa keberadaan penganut kepercayaan diakui oleh negara.

"Lebih baik zaman Orba (Orde Baru), kolom agama/kepercayaan,  dan itu tidak mengundang diskriminasi seperti sekarang ini," kata Engkus seusai persidangan.

Permohonan uji materi

Nggay Mehang Tana dan kawan-kawan yang juga merupakan penganut kepercayaan mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat 1  dan ayat 2, serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).

Adapun Pasal 61 ayat 1 berbunyi, "KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua."

Sedangkan Pasal 61 ayat 2 berbunyi, "Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."

(Baca juga: Ini Komentar Menteri Agama soal Rencana Pengosongan Kolom Agama bagi Penganut Kepercayaan)

Kemudian, Pasal 64 ayat 1 berbunyi, "KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el."

Pasal 64 ayat 5 berbunyi, "Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."

Dalam permohonannya, Nggay dan kawan-kawan meminta Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional) frasa "agama termasuk juga penghayat kepercayaan dan agama apa pun". Dengan kata lain, kolom agama pada KK dan KTP dihapuskan.

Alasan pemohon, pasal-pasal yang diuji itu tidak mengatur secara jelas dan logis sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan melanggar hak-hak dasar yang dimiliki warga negara.

Adapun uji materi yang diajukan Nggay dan kawan-kawan ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Cara Mengajarkan Toleransi pada Anak sejak Dini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com