JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dihampiri penganut Sunda Wiwitan. Kepada sang menteri, orang tersebut mencurahkan isi hatinya bagaimana selama ini dia diperlakukan diskriminatif.
"Dia bilang, saya penganut Sunda Wiwitan. Saya mau mati saja sulit," ujar Tjahjo ketika berbincang santai dengan wartawan Kompas Gramedia Grup di redaksi Kompas TV, Jumat (14/11/2014).
Bagaimana tidak, sistem pemakaman di Indonesia yang dilakukan berdasarkan agama membuat orang-orang seperti dirinya memang 'sulit mati'. Di pemakaman Kristen ditolak, begitu juga di pemakaman Islam.
"Mau buka lahan pemakaman pun mereka enggak diperbolehkan," lanjut Tjahjo.
Di satu sisi, persoalan lain soal kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia menuai persoalan serius. Ada penganut suatu kepercayaan yang dipaksa untuk menuliskan agama tertentu.
Tjahjo memberi contoh, bagi yang menganut kepercayaan Kejawen dipaksa untuk menuliskan agama Islam pada kolom KTP. Hal itulah yang dianggap Tjahjo merupakan bentuk diskriminatif. Namun parahnya, Tjahjo tidak menampik bahwa ada daerah yang pemerintahan daerahnya memperbolehkan mengosongkan kolom agama pada penganut agama atau kepercayaan yang tidak diakui pemerintah.
Tjahjo menilai, ada ketidakseragaman pemahaman aturan pada pemerintah daerah. "Oleh semua persoalan itu, saya menegaskan, kesepakatan awal kan kolom agama itu boleh dikosongkan. Jadi ya sudah, lakukan saja secara merata," ujar Tjahjo.
Diberitakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencana mengosongkan kolom agama dalam KTP penganut kepercayaan yang merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara. Pemerintah ingin mengakomodasi keyakinan para penganut kepercayaan yang agama mereka belum diakui negara.
Namun, berita yang beredar di masyarakat berbeda. Publik berpersepsi kolom agama pada seluruh KTP-lah yang akan dihapuskan. Tjahjo menampik persepsi tersebut.
"Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di undang-undang (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan). Tidak ada niat kami untuk menghapus itu," kata Tjahjo.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan di luar agama yang diakui pemerintah. Selama ini, warga tersebut "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di KTP.
Akibat paksaan itu, kata Tjahjo, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.