Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Media Sosial yang Bijak Harus Disertai Edukasi Pemerintah

Kompas.com - 29/11/2016, 23:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie menuturkan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus disertai edukasi terhadap para pengguna media sosial secara menyeluruh, terutama oleh pihak pemerintah.

Salah satu pasal revisi UU ITE adalah Pasal 27 yang mengurangi durasi ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Meski ancaman pidana diturunkan, namun pengguna media sosial harus tetap berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

"Yang terpenting adalah menghadapi praktik bahwa kalau bertindak di media sosial kamu akan kena ini, ini, ini, lho. Beberapa hal, bukan cuma UU ITE pasal sekian, tapi juga UU Pornografi dan lainnya," ujar Nukman saat dihubungi, Selasa (29/11/2016).

"Makanya pemerintah wajib mengedukasi publik bahwa bermedia sosial bukan ruang privat tapi ruang publik. Kesadaran itu yang belum terbentuk," kata dia.

Edukasi terhadap penggunaan media sosial, menurut Nukman, juga harus membuat orang-orang yang merasa dirugikan memiliki jalur untuk melapor.

Penegakan hukum terkait peraturan tersebut juga harus diterapkan dengan benar.

"Seperti lalu-lintas. Merah enggak boleh menerobos tapi apakah pengendara bijak? Belum tentu. Bijak itu ketika mereka dikasih tahu dan diedukasi," kata dia.

Revisi tersebut, menurut Nukman, justru membuat orang tak sembarang melaporkan orang lain akibat pernyataan yang bersangkutan di media sosial.

"Dengan peringanan ini diajari untuk jangan asal melaporkan. Itu lah yang harus terus menerus didengungkan oleh pemerintah dan lembaga terkait," tuturnya.

Ada tiga perubahan pasal lainnya dalam UU ITE yang baru. Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.

Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.

Salah satunya, seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

(Baca: Komisi I: Pasal Hak untuk Dilupakan di UU ITE Akan Diperjelas dalam PP)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Nasional
Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com