Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai berlakunya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baik. Menurut ia, ada poin-poin perubahan UU yang lebih baik daripada yang dulu.
“Saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik diubah dari delik umum menjadi delik aduan. Dari hukumannya 6 tahun menjadi 4 tahun," ujar Zulkifli, di Sukadana, Lampung Timur, Selasa (29/11/2016).
Pasca berlakunya revisi UU ITE ini, Zulkifli mengingatkan masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Ia berharap masyarakat tak mudah terjerumus dan akhirnya dijerat dengan UU ITE.
“Di media sosial itu orang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke-Indonesiaan kita," tutur Zulkifli.
Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku Senin (28/11/2016), setelah disahkan oleh DPR pada Kamis (27/10/2016) lalu.
Adapun UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.