Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I: Pasal Hak untuk Dilupakan di UU ITE Akan Diperjelas dalam PP

Kompas.com - 01/11/2016, 18:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, penerapan pasal terkait hak untuk dilupakan pada Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikan Hanafi menanggapi polemik Pasal 26 yang dinilai memberatkan bagi dunia jurnalistik.

Seseorang yang terbukti sebagai tersangka lantas diberitakan, ketika status tersangkanya hilang karena menang di pengadilan, bisa meminta untuk menghapus pemberitaan terkait dirinya jika dianggap merugikan.

"Memang ini dilema, di satu sisi berita terikat ruang dan waktu. Tetapi seiring berkembangnya waktu ternyata pemberitaan itu dihidupkan lagi lantas muncul tafsir baru. Padahal, fakta di saat ini sudah tak seperti itu lagi," kata Hanafi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Ancam Kebebasan Pers)

Menurut Hanafi, jika ketentuan ini diterapkan kepada semua pihak termasuk pejabat, bisa menimbulkan masalah.

Ia mengatakan, seorang pejabat terbuka untuk dikritik oleh pers.

Oleh karena itu, pemerintah harus jeli merumuskannya dalam PP.

Selama PP belum terbit, maka tafsir atas Pasal 26 itu berlaku secara umum, yakni berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk pejabat negara.

"Memang masih akan diatur oleh pemerintah. Pasal ini diusulkan pertama kali oleh Fraksi PAN dengan spirit melindungi warga negara. Pastinya nanti kami dan Pemerintah akan membahasnya bersama lagi," kata Hanafi.

(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Dinilai Tak Mengancam Kebebasan Pers)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com