JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, penerapan pasal terkait hak untuk dilupakan pada Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu disampaikan Hanafi menanggapi polemik Pasal 26 yang dinilai memberatkan bagi dunia jurnalistik.
Seseorang yang terbukti sebagai tersangka lantas diberitakan, ketika status tersangkanya hilang karena menang di pengadilan, bisa meminta untuk menghapus pemberitaan terkait dirinya jika dianggap merugikan.
"Memang ini dilema, di satu sisi berita terikat ruang dan waktu. Tetapi seiring berkembangnya waktu ternyata pemberitaan itu dihidupkan lagi lantas muncul tafsir baru. Padahal, fakta di saat ini sudah tak seperti itu lagi," kata Hanafi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Ancam Kebebasan Pers)
Menurut Hanafi, jika ketentuan ini diterapkan kepada semua pihak termasuk pejabat, bisa menimbulkan masalah.
Ia mengatakan, seorang pejabat terbuka untuk dikritik oleh pers.
Oleh karena itu, pemerintah harus jeli merumuskannya dalam PP.
Selama PP belum terbit, maka tafsir atas Pasal 26 itu berlaku secara umum, yakni berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk pejabat negara.
"Memang masih akan diatur oleh pemerintah. Pasal ini diusulkan pertama kali oleh Fraksi PAN dengan spirit melindungi warga negara. Pastinya nanti kami dan Pemerintah akan membahasnya bersama lagi," kata Hanafi.
(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Dinilai Tak Mengancam Kebebasan Pers)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.