Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Tertibkan Ormas Bermasalah

Kompas.com - 29/11/2016, 16:26 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menilai saat ini ada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap jadi sorotan publik karena dianggap membuat onar.

Padahal, menurut dia, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi membangun Indonesia.

"Kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini," ujar Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Untuk itu, pemerintah berencana melakukan penertiban terhadap ormas yang bermasalah.

Menurut Wiranto, penertiban Ini dilakukan agar aktivitas berbagai ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap Indonesia.

(Baca: Ormas Anti-Pancasila Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang)

"Kita harapkan berbagai aktivitas ormas itu memberikan kontribusi positif terhadap bagaimana kita mengelola negeri ini dan bagaimana pembangunan nasional dijalankan," ujar Wiranto.

Wiranto menyebut, penertiban itu akan dimulai dengan melakukan pendataan terhadap berbagai ormas yang ada, khususnya yang dianggap bermasalah.

Data tersebut, lanjut Wiranto, akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sehingga, ormas-ormas yang dianggap bermasalah dapat kembali sejalan dengan program pemerintah saat ini.

"Dari sana kita nanti mempelajari ormas-ormas mana yang nanti kita berikan peringatan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program-program pemerintah kita dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita," ucap Wiranto.

Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan revisi UU Ormas untuk menangani masalah tersebut.

"Ya kita usulkan (RUU Ormas)," kata Wiranto.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, revisi UU Ormas diperlukan agar pemberian sanksi terhadap ormas yang bermasalah lebih mudah.

Soedarmo menuturkan, selama ini pemerintah kesulitan dalam memberikan sanksi kepada ormas yang bermasalah.

(Baca: Kemendagri, Kejagung, dan Polri Bahas Pembubaran Ormas Tidak Pancasilais)

Itu karena tahapan pemberian sanksi dalam UU Ormas dinilai terlalu rumit. "Untuk memberikan sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Enggak praktis," tutur Soedarmo.

Nantinya, kata Soedarmo, UU Ormas hasil revisi bisa mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang bermasalah.

Dengan begitu, potensi kerusuhan yang ditimbulkan ormas tersebut dapat diantisipasi.

"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas yang mengarah ke situ," kata Soedarmo.

Kompas TV Polres Cimahi Ungkap Pungli Anggota Ormas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com