Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Sebut Pasal Penghinaan Pemerintah Sudah Tak Relevan

Kompas.com - 18/11/2016, 22:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai usulan pemerintah memasukan pasal penghinaan pemerintah ke RUU KUHP, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

Menurut Fahri, dalam sebuah negara demokrasi, tak ada lagi sakralisasi terhadap negara.

Di era demokrasi justru yang lebih penting adalah memberi perlindungan kepada rakyat.

"Kalau meminjam istilah ahli konstitusi, di negara demokrasi itu kekuasaan negara dirampas sebagian dan diberikan kepada rakyat, di dalamnya ada tambahan dengan penguatan lembaga perwakilan rakyat," ujar Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

(Baca: "Kalau Enggak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat")

Hal itu, kata Fahri, juga diperkuat dalam amandemen UUD 1945 yang keempat. Dalam amandemen tersebut justru yang banyak dimunculkan ialah pasal-pasal yang memperkuat hak rakyat.

Ia menambahkan, sebuah pemerintahan dalam negara demokrasi semestinya membangun wibawa dengan kinerja yang apik, bukan dengan mensakralkan diri.

"Kalau cuma enak tidur, enak makan, ya sudah, reputasinya di mata rakyat ya jadinya begitu," kata Fahri.

Apalagi, kata Fahri, diberlakukannya pasal penghinaan pemerintah sama saja mengembalikan Indonesia ke rezim otoriter karena rakyat dibatasi untuk mengkritik pemerintah.

Menurut dia, hal itu jelas bertolak belakang dengan spirit reformasi. Ia melanjutkan, kondisi Indonesia saat ini yang memperbolehkan seseorang bebas berpendapat harus tetap dijaga.

"Masak mau seperti dulu. Kita ngomong dicatet, dilaporin ke babinsa (bintara pembina desa), terus hilang. Kalau saya sih berkelahi deh untuk itu," tutur Fahri.

Pada rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP, pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

(Baca: Pasal Penghinaan Pemerintah Masuk dalam Draf RUU KUHP)

Pasal tersebut bertujuan melindungi pemerintah yang dibentuk secara sah dan dijamin oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

"Perorangan saja dilindungi undang-undang, kok pemerintah yang dibentuk secara sah tidak dilindungi undang-undang," kata Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com