Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan "E-Book" Biografi Ahok sebagai Bukti Baru

Kompas.com - 18/11/2016, 06:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelapor dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melampirkan bukti tambahan saat pemeriksaan sebagai saksi.

Bukti baru itu berupa buku elektronik (e-book) biografi Ahok berjudul Merubah Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan bukti tersebut.

"Semua yang dimasukkan oleh pihak-pihak, siapa pun, sambil diperiksa, menyodorkan sesuatu, akan diterima dulu oleh penyidik," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun, belum tentu barang bukti itu akan dijadikan landasan dalam penyidikan. Masih ada kemungkinan barang bukti itu diterima atau justru ditolak karena dianggap sudah cukup bukti.

"Dilihat relevan atau tidak, apa bisa menghubungkan dengan kasus, dan bisa dijadikan barang bukti atau tidak," kata Rikwanto.

Penyidik mengebut penyelesaian kasus ini. Polisi menargetkan waktu tiga pekan untuk merampungkan berkas perkara.

(Baca: Polisi Targetkan Berkas Perkara Ahok Rampung dalam Tiga Pekan)

Oleh karena itu, hampir setiap hari pemeriksaan saksi terus dilakukan. Nantinya, Ahok juga akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Teknisnya macam-macam. Ada yang cukup kami olah, ada yang harus dipanggil seperti Ahok. Untuk mempercepat," kata Rikwanto.

Sebelumnya, pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, kliennya menyerahkan bukti e-book yang disimpan dalam flashdisk ke penyidik.

Menurut dia, dalam e-book tersebut jelas secara tertulis bahwa Ahok berniat menistakan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Bunyi petikan dalam e-book tersebut salah satunya:

"Selama karir politik saya, dari mendaftarkan diri dari anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati, bahkan sampai gubernur ada ayat yang sama yang begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme".

Selain itu, pihak pelapor lain bernama Gusjoy Setiawan juga melampirkan e-book itu sebagai bukti baru.

Menurut dia, bukti itu menunjukkan bahwa bukan dalam video itu saja Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

"Berarti dialam pikirannya Beliau ini memang sudah ada hal yang mengganjal berkaitan Al Maidah ayat 51. Jadi bukan sekadar dia keselip lidah," kata Gusjoy.

(Baca juga: Sistem Kebut Sebulan Kasus Ahok dan Upaya Polri Bebas dari Intervensi)

Kompas TV Ahok Tersangka, Jokowi Minta Jangan Ada Intervensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com