JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik akan intens melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia memperkirakan berkas perkara akan rampung dalam tiga pekan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama tiga minggu untuk pemberkasannya saja. Termasuk pemeriksaan Ahok sendiri," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Boy mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik mencari bukti-bukti lain untuk melengkapi pemberkasan. Jika ada saksi-saksi yang belum tuntas diperiksa, maka akan dilanjutkan dalam proses ini.
Nantinya penyidik akan menjadwalkan lagi pemeriksaan Ahok sebagai tersangka.
"Jadwalnya belum dapat. Mudah-mudahan tidak lama lagi jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan," kata Boy.
Boy mengatakan, polisi sudah mendapatkan sebagian besar keterangan dari para saksi di tingkat penyelidikan. Saat ini tinggal fokus pada format berita acara pemeriksaan.
Di tingkat penyelidikan, berita acara yang disusun berupa berita acara interview.
"Masa penyidikan ini harus lebih lengkap lagi aspek-aspek informasi ya g harus digali. Saksi ini akan menyampaikan kejelasannya di pengadilan," kata dia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)
Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
(Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
(Baca: Kapolri Jelaskan Alasan Cegah Ahok Bepergian ke Luar Negeri)