Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Kebut Sebulan Kasus Ahok dan Upaya Polri Bebas dari Intervensi

Kompas.com - 17/11/2016, 06:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tidak memerlukan waktu lama untuk menemukan tindak pidana dalam kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Meski dinilai penuh drama, mulai dari aksi demonstrasi besar, hingga pro-kontra gelar perkara terbuka terbatas yang pertama kali dilakukan dalam sejarah kepolisian, Bareskrim berupaya menangani kasus ini secara profesional.

Bak panggung utama, semua mata tertuju pada gelar perkara ini. Polisi terpaksa mengambil langkah yang beda dari biasanya untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri menyelidiki kasus ini tanpa intervensi dan transparan.

Penyelidikan dimulai sejak 6 Oktober 2016, bermula dari laporan pimpinan perkumpulan advokat bernama Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Semenjak itu, satu persatu laporan masuk.

Tak hanya dari Jakarta, pelapor juga berasal dari wilayah luar pulau Jawa. Hingga akhirnya 14 laporan dihimpun polisi.

Gelar perkara pun dilakukan pada Selasa (15/11/2016). Adapun, yang dimaksud terbuka bukanlah dengan disiarkan live di televisi, melainkan menghadirkan pihak netral sebagai pengawas, yakni Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional.

Sebanyak 20 ahli dari segi kepakaran bidang agama, bahasa, dan pidana dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.

Keputusan tidak bulat

Gelar perkara berlangsung hangat. Masing-masing ahli dari kepolisian, pelapor maupun terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan pandangannya mengenai kasus ini.

Pendapat mereka pun beragam. Ada yang menganggap pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 mengandung niat menistakan agama. Ada pula yang mengatakan tidak.

Rupanya, silang pendapat itu pun memengaruhi keyakinan penyelidik memandang kasus ini. Hal tersebut diakui Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Dalam gelar perkara kemarin, terlihat terjadi perbedaan pendapat oleh ahli. Ini memengaruhi penyidik, mereka jadi dissenting, tidak bulat," ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)

Pendapat tersebut membuat argumen berbeda di kalangan penyelidik untuk mengambil keputusan.

Meski putusan tidak bulat, kata Tito, namun sebagian besar penyelidik menganggap adanya tindak pidana dalam kasus Ahok dan menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com