Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Kebut Sebulan Kasus Ahok dan Upaya Polri Bebas dari Intervensi

Kompas.com - 17/11/2016, 06:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tidak memerlukan waktu lama untuk menemukan tindak pidana dalam kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Meski dinilai penuh drama, mulai dari aksi demonstrasi besar, hingga pro-kontra gelar perkara terbuka terbatas yang pertama kali dilakukan dalam sejarah kepolisian, Bareskrim berupaya menangani kasus ini secara profesional.

Bak panggung utama, semua mata tertuju pada gelar perkara ini. Polisi terpaksa mengambil langkah yang beda dari biasanya untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri menyelidiki kasus ini tanpa intervensi dan transparan.

Penyelidikan dimulai sejak 6 Oktober 2016, bermula dari laporan pimpinan perkumpulan advokat bernama Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Semenjak itu, satu persatu laporan masuk.

Tak hanya dari Jakarta, pelapor juga berasal dari wilayah luar pulau Jawa. Hingga akhirnya 14 laporan dihimpun polisi.

Gelar perkara pun dilakukan pada Selasa (15/11/2016). Adapun, yang dimaksud terbuka bukanlah dengan disiarkan live di televisi, melainkan menghadirkan pihak netral sebagai pengawas, yakni Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional.

Sebanyak 20 ahli dari segi kepakaran bidang agama, bahasa, dan pidana dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.

Keputusan tidak bulat

Gelar perkara berlangsung hangat. Masing-masing ahli dari kepolisian, pelapor maupun terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan pandangannya mengenai kasus ini.

Pendapat mereka pun beragam. Ada yang menganggap pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 mengandung niat menistakan agama. Ada pula yang mengatakan tidak.

Rupanya, silang pendapat itu pun memengaruhi keyakinan penyelidik memandang kasus ini. Hal tersebut diakui Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Dalam gelar perkara kemarin, terlihat terjadi perbedaan pendapat oleh ahli. Ini memengaruhi penyidik, mereka jadi dissenting, tidak bulat," ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)

Pendapat tersebut membuat argumen berbeda di kalangan penyelidik untuk mengambil keputusan.

Meski putusan tidak bulat, kata Tito, namun sebagian besar penyelidik menganggap adanya tindak pidana dalam kasus Ahok dan menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com