JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menilai, draf Rancangan Undang-Undang Pemilu cukup mengakomodir masukan dari lembaga penyelenggara pemilu.
Ia mengungkapkan, dalam menyusun draf RUU Pemilu, pemerintah turut melibatkan dan meminta masukan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
Berbeda dengan sebelumnya, penyelenggara pemilu tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU pemilu.
"Selama ini DPR dan pemerintah membahas dengan begitu tinggi intensitasnya, ketika diketuk (disahkan) sebagai UU lalu diserahkan ke KPU dan Bawaslu, 'Ini UU-nya'," ujar Muhammad, dalam sebuah diskusi, di Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
"Kali ini berbeda, kami mengapresiasi pemerintah, dalam hal ini Kemeterian Dalam Negeri,. Memang kami sudah diajak, jadi butir-butir sudah kami sampaikan. Terakhir di Ratas (rapat terbatas) kami diundang bersama kementerian terkait," lanjut dia.
Ia menyebutkan, salah satu poin dalam RUU pemilu yang mengakomodir masukan penyelenggara pemilu yakni terkait penguatan terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Hal itu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas serta menjawab keraguan publik atas kinerja lembaga-lembaga tersebut.
"Kalau pelaksana dan pengawasnya optimal, kuat, efektif, itu menentukan kualitas pilkada kita atau pemilu kita," kata dia.
Ke depan, ia juga berharap kriteria calon pengawas pemilu diperketat. Salah satunya mengenai usia calon pengawas.
"Dari segi umur, misal untuk Bawaslu pusat itu 45 tahun. Supaya aspek kematangan calon-calon penyelenggara itu terpenuhi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.