Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Jelaskan Alasan Cegah Ahok Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 16/11/2016, 11:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seiring penetapannya sebagai tersangka, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri.

"Sebagai antisipasi memutuskan untuk pencekalan, jangan sampai nanti yang bersangkutan misalnya keluar negeri, polisi disalahkan," ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito mengatakan, penyidik menganggap belum perlu adanya upaya penahanan terhadap Ahok. Selama ini, kata dia, Ahok cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu. Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

"Penahanan hanya dilakukan ketika ada faktor subyektif kekhawatiran melarikan diri," kata Tito.

Terlebih lagi, Ahok saat ini menjadi salah satu kandidat Pilkada DKI Jakarta. Meski menganggap Ahok kooperatif, kekhawatiran penyidik akan adanya upaya melarikan diri tetap ada.

"Kami tidak ingin kecolongan. Lebih baik kami cegah," kata Tito. (Baca: Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Bepergian ke Luar Negeri)

Selain itu, penahanan hanya diperlukan jika adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan alat bukti.

Bukti dalam kasus ini berupa video dan keterangan para saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Mengenai barang bukti ini, polisi tidak khawatir karena video sudah diamankan sejak awal.

"Dengan dasar itu, maka dari tim yang sekarang penyidik, mereka sarankan tidak usah penahanan, tetapi lakukan pencegahan ke luar negeri sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri," kata Tito.

(Baca juga: Kapolri Sebut Penetapan Ahok sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum)

Soal pencegahan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 141 poin satu hingga lima.

Isi dari poin satu itu ialah "Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah negara Indonesia dapat dikenakan tindakan pencegahan".

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com