Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Hak Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Kompas.com - 14/11/2016, 10:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pada Tahun 2014, Presiden SBY menandatangani Peraturan Presiden 52 Tahun 2014 yang melengkapi peraturan sebelumnya, termasuk mengenai anggaran pengadaan dan pajak rumah tersebut. Dengan demikian Perpres Nomor 88 Tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi.

Pasal 1 ayat (2) Perpres 52 tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.

Apabila seorang mantan presiden menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode (seperti Presiden SBY) juga hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.

"Peraturan presiden yang ditandatangani oleh Presiden SBY ini mencerminkan nilai keadilan serta nilai kemanfaatan tanpa menimbang waktu ataupun masa kepemimpinan seorang presiden atau wakil presiden," kataku memberikan catatan garis bawah pada aturan ini.

"Ketentuan lebih lanjut yang lebih teknis mengenai Rumah Kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden ini masih harus diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan," kataku melanjutkan penjelasan, sambil menunjukkan dan membacakan Pasal 2 ayat (2) Perpres 52/2014.

Permenkeu Chatib Basri

"Chatib Basri yang saat itu yang menjabat sebagai Menteri Keuangan mengeluarkan PERMENKEU No. 189/PMK.06/2014", kataku lagi sambil membuka dan membaca PERMENKEU itu.

PERMENKEU tersebut mengatur tentang penyediaan, standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Mantan presiden dan wakil presiden dapat memilih lokasi bangunan rumah kediamannya, apakah di ibukota negara atau di kota lain selain ibukota negara.

Selain itu, hal-hal seperti desain, spesifikasi bahan bangunan dan fasilitas standar harus pula mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Untuk perhitungan nilai tanah, Dirjen Kekayaan Negara akan ditugaskan melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar terendah.

Berdasarkan sejumlah aturan main sebagaimana diuraikan diatas, maka sudah selayaknya seorang mantan presiden dan mantan wakil presiden mendapatkan rumah kediaman dari negara.

"Kalau begitu, tidak ada yang salah dengan rumah mantan presiden ini,"kata bung Didi menyela penjelasanku.

"Tidak ada. Sama sekali tidak ada ketentuan yang dilanggar ataupun norma hukum yang dilangkahi ketika mantan presiden SBY mendapatkan rumah kediaman dari negara yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan itu," kataku menjelaskan lebih lengkap.

Kediaman yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober lalu memiliki 2 lantai dan warna rumah tersebut didominasi warna krem dan coklat tua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com