Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Proyek Listrik Mangkrak Era SBY Sudah Ditindaklanjuti KPK

Kompas.com - 09/11/2016, 14:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal mangkraknya 34 proyek pembangkit tenaga listrik di era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Proyek yang tak bisa dilanjutkan, berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

"Karena angkanya triliunan, itu sudah urusan di KPK," ujar Jokowi di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016) siang.

 

Selain proses hukum yang sedang berjalan, Jokowi juga ingin mencarikan solusi supaya 34 proyek mangkrak tetap bisa dilanjutkan.

"Kami ingin mencarikan solusi agar tidak semua harus berhenti. Sudah delapan tahun (mangkrak). Kalau ada yang bisa dilanjutkan dengan skema-skema yang menurut aturan hukum bisa, ya lanjutkan," ujar Jokowi.

(Baca: KPK Akan Kaji 34 Proyek Pembangkit Listrik yang Mangkrak)

Meski demikian, Jokowi tetap mendahulukan proses hukum terlebih dahulu. Jokowi ingin memastikan mana proyek yang secara hukum diperbolehkan dilanjutkan dan mana yang tidak boleh.

Jokowi tidak ingin keputusan proyek itu dilanjutkan atau tidak malah melanggar hukum dan menjerat pejabat yang saat ini menjadi tersangka.

"Jangan sampai nanti misalnya Dirut PLN yang baru malah kena masalah dari masalah yang lalu. Jadi, saya kita ini masih dipelajari," ujar Jokowi.

Diberitakan, proyek mangkrak itu dilaporkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Proyek yang diduga merugikan keuangan negara itu adalah proyek pengadaan 7.000 megawatt yang didasari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010.

BPKP, lanjut Pramono, juga menemukan adanya uang negara keluar untuk pembayaran 34 proyek dari 7.000 megawatt itu, yakni sebanyak Rp 4,94 triliun.

"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan sehingga terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun," ujar Pramono.

(Baca: Melapor ke Jokowi, Pramono Sebut 34 Proyek Mangkrak Era SBY Rugikan Negara Triliunan Rupiah)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, proyek ini menjadi perhatian karena KPK tengah fokus pada masalah sumber daya energi.

"Proyek-proyek itu ada dalam perhatian KPK karena memang KPK fokusnya terhadap sumber daya energi dan itu memang salah satu yang diperhatikan kami," ujar Laode di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com