JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, menyanggah keterlibatannya dalam memutuskan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dilakukan di luar negeri.
"Pencetakannya, enggak lah. Lelang ini kan lelang dalam negeri," kata Irman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Irman menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam sebagai saksi atas tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Menurut Irman, keputusan mencetak KTP elektronik di luar negeri diambil oleh tim teknis. Ia pun membantah telah memberi arahan kepada tim teknis.
"Semuanya kan ada tanggung jawab masing-masing. Ada yang lelang, tim teknis, ada panitia pemeriksa barang. Jadi kan ada pembagiannya, karena proyeknya besar," ucap Irman.
Selain itu, Irman juga menyanggah adanya pertemuan di Hotel Crowne dan Hotel Millenium untuk membahas proyek KTP elektronik.
"Enggak, enggak ada (pertemuan itu)," ujar Irman.
Dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sugiharto dan Irman. Sugiharto telah menggunakan rompi tahanan KPK.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Sugiharto Terkait Kasus E-KTP)
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
(Baca juga: Proyek KTP Elektronik Tahun 2012 Abaikan Peringatan KPK)