JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
KPK memeriksa dua orang saksi yaitu Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dan pihak swasta Tetira Indah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Selain itu, KPK juga meminta keterangan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Irman diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Sugiharto selama 40 hari.
Pada Senin (7/11/2016) kemarin, Sugiharto mendatangi KPK untuk melengkapi berkas administrasi perpanjangan masa penahanan.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sugiharto dan Irman.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.