JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo.
Politisi Partai Hanura tersebut diperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, selama tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokoknya.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo, dalam direktori putusan yang dipublikasikan dalam situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (1/11/2016).
(baca: Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.
Majelis hakim ketika itu menolak tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Dewie.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun tuntutan jaksa KPK terhadap Dewie, yakni hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dewie dan Bambang terbukti secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.