JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo menangis seusai mendengar vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor.
Dewie terlihat berulang kali mengusap air mata sejak baru tiba di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dewie yang datang didampingi keluarga dan kerabatnya tersebut meluangkan waktu dengan membaca Al-Quran sambil memegang tasbih. Selama persidangan, Dewie terus menggenggam kitab suci.
Saat Ketua Majelis Hakim Mas'ud membacakan vonis, tangis Dewie kembali pecah di ruang sidang.
Dewie juga sebelumnya menangis saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan, Senin (16/5/2016). (baca: Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis)
Dewie dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
(baca: Jaksa Tuntut Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut)
Dewie dan Bambang dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.