JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengungkapkan, hingga hari ini pihaknya telah menerima 11 permohonan sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2017.
Permohonan sengketa tersebut terkait calon kepala daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat sehingga tak lolos verifikasi KPU.
Mayoritas pasangan yang gagal menjadi calon kepada daerah ini menggugat SK penetapan pasangan calon yang diterbitkan KPU setempat.
"Sebelas permohonan sengketa telah masuk pasca penetapan pasangan calon kepala daerah 24 Oktober lalu oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Saat ini permohonan tersebut sedang diproses Bawaslu," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Permohonan sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah datang dari enam provinsi, yakni: Papua Barat, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Bali.
Dari Provinsi Papua Barat, permohonan sengketa datang dari Kota Sorong yang diajukan Amos Lukas Watori dan Noorjannah yang merupakan calon perseorangan. Pasangan ini menggugat Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon.
Pasangan bakal calon Muttiara T Yasin dan Kabir Kahar yang gagal lolos verikasi KPU Maluku Utara juga menggugat SK penetapan pasangan calon.
Pengajuan permohonan sengketa penetapan pasangan calon terbanyak terdapat di Provinsi Papua dengan lima gugatan.
Pasangan John Tabo dan Barnabas Weya yang diusung partai politik di Kabupaten Tolikara mengajukan gugatan terkait penetapan pasangan calon.
KPU Tolikara menganggap SK DPC salah satu partai pendukung pasangan ini yang ditandatangani oleh Plt DPW tidak sah.
Pasangan Stefanus Kaismas dan Mustapa Salam, bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mappi, Papua, mengajukan gugatan dengan materi permohonan penetapan pasangan calon.
Mereka gagal lolos verifikasi karena tidak melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan menyertakan SK nama-nama tim pemenangan.
asangan Benhur Tomi Mano dan Rustam yang juga diusung partai politik di Kota Jayapura, Papua, menggugat penetapan pasangan calon. Pasangan ini tak lolos lantaran adanya dukungan ganda Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Lalu, ada pasangan Abisai Rollo dan Dipo Wibowo di Kota Jayapura, Papua yang juga menggugat penetapan pasagan calon. Pasangan ini gagal karena kurangnya jumlah syarat dukungan kursi partai dan adanya dukungan ganda partai Golkar.
Pasangan Herwan Auwe dan Stefanus Wakey dari partai politik di Kabupaten Dogiyai, Papua, juga menggugat dengan materi permohonan berkas registrasi permohonan masih belum diperoleh.
Dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dua pasangan calon kepala daerah mengajukan permohonan sengketa.
Pasangan Jefriston R. Riwo Kore dan Hermanus Man, bakal calon Wali Kota Kupang yang gagal lolos, menggugat dengan materi permohonan SK Penetapan Pasangan calon.
Juga dari Kota Kupang, pasangan Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Darman Lehot mengajukan gugatan dengan materi permohonan Berita Acara tentang Penetapan Pasangan calon.
Sedangkan dari Provinsi Sumatera Utara, pasangan Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutahuruk di Tapanuli Tengah, dengan materi permohonan berkas registrasi permohonan masih belum diperoleh.
Terakhir, pasangan calon kepala daerah dari perseorangan di Kabupaten Buleleng, Bali.
Total, hasil rekapitulasi KPU, terdata 29 pasangan calon tak lolos verifkasi.
Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.
Sebanyak tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.
Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan.
Lalu, tak lolos karena tidak cukup dukungan 16 pasangan calon, dan tiga pasangan calon terkait dualisme partai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.