Pasangan Jefriston R. Riwo Kore dan Hermanus Man, bakal calon Wali Kota Kupang yang gagal lolos, menggugat dengan materi permohonan SK Penetapan Pasangan calon.
Juga dari Kota Kupang, pasangan Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Darman Lehot mengajukan gugatan dengan materi permohonan Berita Acara tentang Penetapan Pasangan calon.
Sedangkan dari Provinsi Sumatera Utara, pasangan Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutahuruk di Tapanuli Tengah, dengan materi permohonan berkas registrasi permohonan masih belum diperoleh.
Terakhir, pasangan calon kepala daerah dari perseorangan di Kabupaten Buleleng, Bali.
Total, hasil rekapitulasi KPU, terdata 29 pasangan calon tak lolos verifkasi.
Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.
Sebanyak tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.
Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan.
Lalu, tak lolos karena tidak cukup dukungan 16 pasangan calon, dan tiga pasangan calon terkait dualisme partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.