Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 28/10/2016, 16:29 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya yang dimasukkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.

Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin menilai, pasal tersebut dapat menjadi alat pemerintah dalam mengekang kebebasan pers bersama aturan baru penapisan konten.

Aturan penapisan konten dan blocking konten pada Pasal 40 UU ITE yang baru direvisi, menambahkan kewenangan pemerintah mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang.

Selain itu, kewenangan memutus akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

"Pasal ini akan menjadi problem baru. Ketentuan ini menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten," ujar Asep, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Dinilai Tak Mengancam Kebebasan Pers)

Asep menduga penambahan pasal tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk menyensor pemberitaan.

"Ketentuan ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk melakukan sensor atas berita publikasi media dan jurnalis  di masa lalu," ujar dia.

Menurut Asep, pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2).

Alasannya, etentuan tersebut tidak memiliki aturan yang rinci dalam memberikan hak seseorang menghapus berita negatif.

Dengan demikian, potensi penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran menjadi besar dan mungkin disalahgunakan.

(Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya)

"Karena pasal itu tidak jelas detil informasinya. Ya bisa dbilang (bertentangan dengan UU Pers) seperti itu, kecuali detil pengaturannya jadi clear," kata Asep.

Pasal right to be forgotten atau hak orang untuk dilupakan kesalahannya dimasukkan dalam Pasal 26 UU ITE yang juga baru disahkan DPR, Kamis (27/10/2016).

Dalam pasal tersebut, seseorang yang sempat diberitakan sebagai tersangka namun saat di pengadilan ternyata dia terbukti tak bersalah, bisa memohon ke pengadilan agar pemberitaan dirinya sebagai tersangka dihapuskan jika ia merasa dirugikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com