Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dihadirkan KPK Saat Pelimpahan Berkas Perkara, Pengacara Irman Gusman Protes

Kompas.com - 28/10/2016, 13:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman, Maqdir Ismail, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap melakukan prosedur secara sepihak.

Ia mengatakan, dalam pelimpahan berkas kliennya ke tingkat pengadilan, tak ada satu pun pengacara yang disertakan.

"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir. Saya kira kita lihat nanti sajalah prosesnya itu bagaimana," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).

Maqdir juga mempersoalkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Irman sebelum adanya permintaan keterangan di tingkat penyelidikan.

KPK dianggap tak memenuhi koridor hukum yang seharusnya, karena mengabaikan hak Irman untuk memberi keterangan.

"Ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan bisa menyusun dakwaan?" kata Maqdir.

Maqdir menganggap bahwa selama ini KPK mengabaikan hak kliennya sebagai tersangka. Saat dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ternyata Irman hanya diperiksa kesehatan.

Menurut Maqdir, hal itulah yang membuat Irman tak mau lagi diperiksa. Padahal, sejak awal Irman kooperatif dan bersedia angkat bicara.

"Memang kita setuju proses pengadilan itu harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah, tapi jangan lupa hak tersangka itu dilindungi undang-undang dasar. Itu yang dilanggar oleh KPK," kata Maqdir.

Penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka atas nama Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

(Baca: Berkas Penyidikan Lengkap, Irman Gusman dan Penyuapnya Segera Diadili)

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor.

Dengan pelimpahan tersebut, ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditangkap tangan di rumah Irman saat terjadi transaksi.

Dari sana, KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto kepada Irman.

Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog oleh Irman, sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com